Jumat, 13 Januari 2012

Hukum Memotong Hewan Aqiqah




Penyaluran Aqiqah - Semua orang tua pastinya menginginkan anak anaknya menjadi orang salah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Dalam ajaran islam melakukan aqiqah menjadi sunnah yang sangat dianjurkan.
Aqiqah telah dicontohkan Rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang kita bisa petik di dalamnya. Oleh karena itu. Kita sebagai umat Islam sudah selayaknya melaksanakan setiap ajaran Rasulullah SAW.

Syarat Untuk Pemilihan Hewan Aqiqah
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan qurban maka sah pula dijadikan Aqiqah. Syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus, yang sakit dan yang patah kakinya. Mengenai jenis apakah jantan atau kah yang betina, “… tidak memberatkanmu apakah kambing itu jantan atau betina” (HR. Ahmad).

Kapan Waktu Penyembelihan
Lebih afdhol dan utama Aqiqah dilakukan di hari ke 7 (tujuh) dari kelahiran anak, adapun kalau belum bisa, boleh hari ke 14, 21, ataupun kapan saja ia mampu.
Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan.
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya.


Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan
Yang afdhol, anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor kambing, namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah menaqiqahkan Hasan dan Husein satu kambing satu kambing.
Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1. Dimakan sendiri.
2. Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagiannya.

Sebaiknya daging Aqiqah itu dimasak dahulu baru dibagikan dengan maksud untuk mempermudah orang yang dibagi. Juga boleh dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.

Haram menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban, yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.

Dan untuk anda yang mempunyai kesibukan namun ingin melaksanakan syariat ini, kini tak perlu kuatir karena skrang ini banyak sekali yang menawarkan jasa aqiqah termasuk pemotongan dan penyaluran aqiqah, salah satunya adalah jasa penyaluran aqiqah yang dibuat aqiqah Ananda ini, yang insya Allah pemilihan, pemotogan dan penyaluran hewan aqiqah menurut syaria’t yang telah diajarkan oleh rasulullah SWA.


Sumber: fadhilahaqiqah.com

Info Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar